Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya yang dilaksanakan pada hari Rabu 25 Juni 2025, bersama Narasumber dari kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya yaitu NURLELA MUSTIKAWATI, S.ST.,M.MRS dan Narasumber dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya pada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yaitu Tubagus Arfan Fahridan,S.Kom. Sebagai Operator Aplikasi Pelukan. kegiata ini bertujuan agar masyarakat khususnya masyarakat desa Cihaur Kecamatan Manonjaya mendapatkan Pengetahuan tentang kekerasan yang terjadi disekitar dan tindak yang perlu dilakukan.

Narasumber pertama disampaikan langsung oleh kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya NURLELA MUSTIKAWATI, S.ST.,M.MRS tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya untuk menjaga hak, keselamatan, dan kesejahteraan mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Kekerasan bisa bersifat fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.

Perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup aman, mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan bebas dari kekerasan. Pemerintah bertugas membuat kebijakan, memberikan perlindungan hukum, dan menyediakan layanan bantuan. Masyarakat berperan aktif sebagai pelapor dan pelopor dalam mencegah serta menanggapi kasus kekerasan.

dan Untuk Narasumber kedua dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tubagus Arfan Fahridan,S.Kom. Sebagai Operator Aplikasi PELUKAN, mengajak masyrakat untuk mendowload aplikasi pelukan dan menerangkan penggunaan Aplikasi pelukan, serta memberitahukan kelebihan penggunaan aplikasi PELUKAN yang sudah tersedia di Playstore https://play.google.com/store/search?q=pelukan&c=apps

Pelukan min
Pelukan min