Lokasi Kejadian di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (39 Kecamatan)
Ketentuan
Nomor telepon Pelapor wajib aktif selama 2×24 Jam setelah laporan diterima agar bisa dihubungi, bila sudah melapor tetapi tidak bisa dihubungi oleh CS/ADMIN PELUKAN maka laporan tidak dapat diteruskan
Pelapor/Korban Wajib mengisi form yang ada di Aplikasi Pelukan
Waktu
Proses Jam Operasional: 24 Jam
Biaya
Tidak Ada Pemungutan Biaya Apapun
Mekanisme Pelaporan
Korban/Pelapor Membuat akun Pelukan dengan menggunakan nomor yang aktif dan dapat dihubungi untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
Setelah mendaftar Pelapor/Korban memilih Opsi Pelaporan (Kekerasan terhadap Perempuan/ Kekerasan terhadap Anak), lalu mengisi Form pada Aplikasi dengan Benar dan Jelas
Bila Laporan sudah dibuat dan dikirim maka CS/Admin Pelukan akan menghubungi nomor yang tertera untuk memverifikasi Data Diri dan Klasifikasi Kasus Kekerasan agar dapat diteruskan ke Relawan/UPTD