Diubah pada: 13 Maret 2023

1. Syarat

  1. Memiliki Nomor Aktif yang bisa dihubungi
  2. Memiliki Smartphone Android minimal Ver.9
  3. Lokasi Kejadian di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (39 Kecamatan)

2. Ketentuan

  1. Nomor telepon Pelapor wajib aktif selama 2×24 Jam setelah laporan diterima agar bisa dihubungi, bila sudah melapor tetapi tidak bisa dihubungi oleh CS/ADMIN PELUKAN maka laporan tidak dapat diteruskan
  2. Pelapor/Korban Wajib mengisi form yang ada di Aplikasi Pelukan

3. Waktu

Proses Jam Operasional: 24 Jam

4. Biaya

Tidak Ada Pemungutan Biaya Apapun

5. Mekanisme Pelaporan

  1. Korban/Pelapor Membuat akun Pelukan dengan menggunakan nomor yang aktif dan dapat dihubungi untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
  2. Setelah mendaftar Pelapor/Korban memilih Opsi Pelaporan (Kekerasan terhadap Perempuan/ Kekerasan terhadap Anak), lalu mengisi Form pada Aplikasi dengan Benar dan Jelas
  3. Bila Laporan sudah dibuat dan dikirim maka CS/Admin Pelukan akan menghubungi nomor yang tertera untuk memverifikasi Data Diri dan Klasifikasi Kasus Kekerasan agar dapat diteruskan ke Relawan/UPTD
  4. Relawan/UPTD mendatangi Lokasi Pelapor/Korban