1. Syarat
- Memiliki Nomor Aktif yang bisa dihubungi
- Memiliki Smartphone Android minimal Ver.9
- Lokasi Kejadian di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (39 Kecamatan)
2. Ketentuan
- Nomor telepon Pelapor wajib aktif selama 2×24 Jam setelah laporan diterima agar bisa dihubungi, bila sudah melapor tetapi tidak bisa dihubungi oleh CS/ADMIN PELUKAN maka laporan tidak dapat diteruskan
- Pelapor/Korban Wajib mengisi form yang ada di Aplikasi Pelukan
3. Waktu
Proses Jam Operasional: 24 Jam
4. Biaya
Tidak Ada Pemungutan Biaya Apapun
5. Mekanisme Pelaporan
- Korban/Pelapor Membuat akun Pelukan dengan menggunakan nomor yang aktif dan dapat dihubungi untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
- Setelah mendaftar Pelapor/Korban memilih Opsi Pelaporan (Kekerasan terhadap Perempuan/ Kekerasan terhadap Anak), lalu mengisi Form pada Aplikasi dengan Benar dan Jelas
- Bila Laporan sudah dibuat dan dikirim maka CS/Admin Pelukan akan menghubungi nomor yang tertera untuk memverifikasi Data Diri dan Klasifikasi Kasus Kekerasan agar dapat diteruskan ke Relawan/UPTD
- Relawan/UPTD mendatangi Lokasi Pelapor/Korban