Kekerasan pada anak perempuan merupakan sebuah masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Namun, hingga saat ini, kekerasan pada anak perempuan masih menjadi sebuah masalah yang terus meningkat di Indonesia. Menurut data yang dirilis oleh Open Data Jawa Barat pada tahun 2021, terdapat 383 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar 30.29% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kekerasan terhadap anak perempuan bisa terjadi di berbagai bentuk, seperti fisik, psikologis, seksual, dan eksploitasi. Bentuk kekerasan yang paling umum terjadi adalah kekerasan fisik dan psikologis, seperti pukulan, tendangan, pelecehan verbal, intimidasi, dan pengucilan sosial. Kekerasan seksual juga semakin meningkat, baik dalam bentuk pemerkosaan, pelecehan seksual, maupun eksploitasi seksual.

Beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan pada anak perempuan di Indonesia antara lain adalah ketidaksetaraan gender, kemiskinan, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta lemahnya sistem perlindungan anak. Ketidaksetaraan gender membuat anak perempuan rentan menjadi korban kekerasan karena dianggap lebih lemah dan mudah diintimidasi. Kemiskinan juga bisa menjadi faktor pendorong kekerasan, karena anak perempuan dari keluarga miskin cenderung menjadi sasaran eksploitasi atau menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan juga dapat meningkatkan risiko kekerasan pada anak perempuan. Anak perempuan yang tidak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang memadai lebih mudah menjadi korban kekerasan, karena mereka kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri sendiri. Sistem perlindungan anak yang lemah juga menjadi masalah, karena anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari pihak yang berwenang.

Untuk mengatasi masalah kekerasan pada anak perempuan di Indonesia, perlu dilakukan upaya-upaya yang melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Keluarga dan masyarakat perlu memberikan pendidikan tentang hak-hak anak, termasuk hak untuk dilindungi dari kekerasan. Pemerintah perlu meningkatkan ketersediaan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih efektif.

Selain itu, lembaga swadaya masyarakat dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator antara keluarga dan pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak anak perempuan. Seluruh pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak perempuan, sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa harus mengalami kekerasan.

Gambar: Freepik

Rujukan: https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-korban-kekerasan-terhadap-anak-perempuan-berdasarkan-bentuk-kekerasan-dan-kabupatenkota-di-jawa-barat

Avatar photo
Pelukan min
Pelukan min

Would you like to share your thoughts?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *